Jakarta Banjir, Warga Siap Menggugat Anies Baswedan

Warga Jakarta yang dirugikan akibat banjir bisa ikut daftar!

Jakarta, IDN Times - Sekelompok masyarakat Jakarta yang mengatasnamakan sebagai Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 akan mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Gugatan tersebut dilayangkan akibat banjir besar yang terjadi di Jakarta hingga menyebabkan puluhan korban jiwa. Tim Advokasi menilai bahwa bencana tersebut terjadi akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

1. Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta benarkan gugatan itu

Jakarta Banjir, Warga Siap Menggugat Anies BaswedanGubernur Anies Baswedan meninjau lokasi banjir di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya mengakomodir gugatan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim telah menerima beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

"Iya benar," kata Diarson saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (5/1).

Baca Juga: Petisi Copot Anies Baswedan Kembali Viral Usai Banjir Landa Jakarta

2. Rencananya gugatan akan dilayangkan pekan depan

Jakarta Banjir, Warga Siap Menggugat Anies Baswedan(Banjir karena lubernya Terusan Kali Psanggrahan, Jakarta Barat) IDN Times/Anata

Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta. Gugatan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan.

Hingga artikel ini dimuat, pihaknya masih menunggu warga yang mendaftar pengaduan dan rencananya akan diklasifikasi. Ketika kedudukan hukumnya sudah jelas, maka gugatan akan segera dilayangkan.

"Rencana kalau sudah lengkap dan memenuhi ketentuan Insyaallah Minggu depan (melayangkan gugatan)," ujarnya.

3. Warga Jakarta yang merasa dirugikan akibat banjir bisa mendaftar lewat surat elektronik

Jakarta Banjir, Warga Siap Menggugat Anies BaswedanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Diarson mengatakan, bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta serta menyertakan jumlah perkiraan kerugian materi beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

Seluruh berkas tersebut dapat dikirim melalui e-mail ke banjirdki2020@gmail.com.

Baca Juga: Usai Jakarta Diterjang Banjir, Hari Ini Anies Ajak Warga Kerja Bakti

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya