Jakarta PSBB, Polisi dan TNI akan Patroli untuk Bubarkan Kerumunan

Pemprov DKI Jakarta akan melarang kerumunan di atas 5 orang

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Untuk memastikan warga tak berkerumun akan ada patroli yang melibatkan Polisi dan TNI.

"Nanti akan banyak patroli karena karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan tapi bukan berbentuk cek point, tapi patroli seluruh jajaran polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan melarang kerumunan di atas lima orang selama masa PSBB berlangsung di ibu kota.

"Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Penerapan PSBB di DKI Jakarta efektif dilakukan per Jumat 10 April 2020.

Baca Juga: Ini Instruksi Lengkap Gubernur Anies Soal Pemberlakuan PSBB di DKI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya