Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19

Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana nonalam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana nonalam misalnya untuk penanggulangan pandemik COVID-19 seperti yang saat ini kita alami," kata ST Burhanuddin melansir ANTARA, Kamis (25/11/2021).

1. Bencana alam yang dimaksud bukan pandemik COVID-19

Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19IDN Times/Azzis Zulkhairil

Jaksa Agung mengatakan, dasar yuridis dalam memberikan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami

2. Jaksa Agung sebut perlunya reformasi norma hukum

Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Menurutnya, pengertian bencana alam nasional berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah yang diakibatkan peristiwa oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, hingga tanah longsor. Untuk menjadi bencana alam nasional, pemerintah pusat harus menetapkan statusnya lebih dahulu.

"Ke depan perlu dilakukan reformasi norma, yang mana frasa bencana alam nasional cukup dirumuskan menjadi bencana nasional," ujarnya.

3. Jaksa Agung kaji hukuman mati untuk megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19(Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Jaksa Agung mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebagaimana dia sampaikan dalam taklimat kepada para pimpinan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Jaksa Agung bmengatakan peluang menerapkan hukuman mati bagi koruptor seperti kasus Asabri dan Jiwasraya terbukan. Sebab, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit TNI.

Baca Juga: Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati pada Koruptor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya