Jejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di 3 Kasus Dugaan Korupsi

Azis Syamsuddin kerap menjadi 'Mak Comblang' di kasus itu.

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Dalam sidang dakwaan, diketahui uang tersebut berasal dari lima orang berbeda untuk penanganan kasus korupsi.

Salah satu pihak yang diduga memberikan suap adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Ia bersama politikus Golkar Aliza Gunado, disebut menyuap Robin senillai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa (Robin) dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, nama Azis juga muncul dalam dua perkara korupsi yang turut menyeret Robin untuk menangani kasusnya. Apa saja?

Baca Juga: MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin

1. Azis kenalkan eks Penyidik KPK dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial

Jejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di 3 Kasus Dugaan KorupsiWali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Nama Azis muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam dakwaan tersebut, Azis disebut sebagai 'mak comblang' yang mengenalkan Syahrial dan Robin. Perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan tersebut, M Syahrial yang telah paham Terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada Terdakwa, antara lain agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan," ujar Jaksa.

Akhirnya Syahrial menyanggupi untuk membayar Robin senilai Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Namun, uang tersebut baru ditransfer Rp1,695 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer.

Meski sudah mengirimkan uang, Syahrial terkejut karena kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan pada 19 April 2021.

Baca Juga: [BREAKING] Begini Kronologi Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo

2. Azis berperan jadi 'mak comblang' untuk mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari

Jejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di 3 Kasus Dugaan KorupsiANTARA FOTO/Rivan Angga Lingga

Pada perkara ketiga, Azis Syamsuddin lagi-lagi berperan sebagai 'mak comblang'. Ia mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari.

Setelah saling mengenal, Robin kemudian menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Robin bersama seorang pengacara dari Medan meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK.

“Setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain,” kata jaksa.

Akhirnya Rita membayar Robin dan rekannya senilai Rp5,197 miliar secara bertahap. Uang itu didapatkan Rita dengan meminjam dari seseorang bernama Usman Effendi. Usman dijanjikan Rita bakal mendapatkan uang pengganti dua kali lipat dengan menjaminkan sertifikat tanah pada Usman. Rita juga menyerahkan dokumen aset berupa apartemen dan tanah kepada Robin dan Maskur.

3. Robin terima suap senilai Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Jejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di 3 Kasus Dugaan KorupsiMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain dari tiga perkara tersebut, Robin diduga menerima suap dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000 dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000. Jika diakumulasi, maka Robin didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait perkara di KPK," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Masker hingga Rekam Jejak PT TMI, Broker Alutsista

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya