Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019

Prabowo-Sandi prioritaskan revisi UU ITE

Jakarta, IDN TIMES - Calon Wakil Presiden 02, Sandiaga Uno menjenguk Ahmad Dhani Prasetyo di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1). Usai menjenguk, Sandiaga mengatakan akan merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dia dan Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

Menurutnya, revisi UU ITE merupakan pekerjaan rumah dan poin utama yang menjadi prioritas.

1. Penahanan Ahmad Dhani membuat Prabowo-Sandiaga semakin yakin perlu revisi UU ITE

Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sandiaga mengatakan, ia semakin yakin untuk merevisi UU ITE karena pasal tersebut merupakan salah satu pasal karet yang sangat rentan dinterpretasikan dan digunakan untuk memukul lawan maupun menolong teman.

“Jangan lagi ada pasal karet yang akhirnya hukum itu tidak tegak lurus,” jelas Sandiaga di LP Cipinang.

2. Ahmad Dhani dalam kondisi baik

Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019IDN Times/Gregorius Aryodamar

Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2018 itu menjelaskan, kondisi Dhani ketika bertemu dengannya dalam keadaan baik. Saat itu ia sedang didampingi oleh sang anak, Abdul Qodir Jaelani atau Dul.

“Kondisi beliau sehat, tegar, tabah,” terang Sandiaga.

Baca Juga: Ahmad Dhani, dari Musisi ke Politisi hingga Kini Masuk Bui

3. Banyak napi yang mengidolakan Dhani

Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sementara itu, Hisar Tambunan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa rekan narapidana di LP sangat baik pada kliennya. Bahkan, menurut Hisar banyak tahanan yang mengidolakan Dhani.

“95 persen ngefans dengan Dhani,” katanya, Kamis (31/1).

4. Dhani akan lakukan banding

Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Hisar mengatakan bahwa kliennya itu akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang diterima pentolan Dewa 19 tersebut. Hisar pun optimis bandingnya diterima.

“Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin, jelas Hisar.

5. Dhani ditahan karena lakukan ujaran kebencian

Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Musikus Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari Menkumham

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya