Jerinx Berharap Dibebaskan karena Mau Rawat Ibunya dan Program Hamil

Jerinx dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku sudah siap memberikan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini berharap divonis bebas dalam perkara tersebut.

Jerinx mengatakan, ada empat poin pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pledoi pada Selasa, 22 Februari 2022. Salah satunya menyangkut keluarga yakni tentang ibunya yang sakit dan niatnya dan sang istri, Nora Alexandra, untuk fokus program kehamilan.

"Satu soal keluarga, jadi saya harus merawat ibu yang sedang sakit seorang diri. Saya sedang program punya anak karena saya baru nikah belum punya anak. Lalu ketiga, saya sudah meminta maaf di hari yang sama dan sudah dimaafkan Adam Deni waktu itu, ada bukti-buktinya," ujar Jerinx selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Ancam Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta

1. Jerinx dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta

Jerinx Berharap Dibebaskan karena Mau Rawat Ibunya dan Program HamilDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Selain itu, Jerinx juga harus membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum.

2. Jerinx dianggap menakuti Adam Deni

Jerinx Berharap Dibebaskan karena Mau Rawat Ibunya dan Program HamilDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan pada Jerinx. Jaksa menyebut, tindakan Jerinx menimbulkan rasa takut pada korban dan sudah pernah dipidana dalam perkara lain.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Jaksa.

Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa dalam memberi tuntutan. Salah satunya adalah sikap sopan Jerinx di persidangan dan sudah mengakui kesalahannya.

"Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa," ujar Jaksa.

3. Jerinx didakwa mengancam Adam Deni dengan kekerasan

Jerinx Berharap Dibebaskan karena Mau Rawat Ibunya dan Program HamilJerinx SID bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca Juga: Jerinx Kapok Kritik di Media Sosial, Ingin Bahagiakan Istri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya