Jika Tommy Soeharto Cs Tak Bayar Utang Kasus BLBI, KPK Siap Menindak

Tommy Soeharto Cs punya utang Rp111 triliun ke negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sudah diajak rapat oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menyatakan siap membuka kasus BLBI lagi jika para obligor termasuk Tommy Soeharto tak membayar utangnya pada negara.

"Kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

1. Ketika ada tindak pidana di kasus BLBI, penegak hukum diyakini bisa bertindak

Jika Tommy Soeharto Cs Tak Bayar Utang Kasus BLBI, KPK Siap MenindakDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto membenarkan bahwa saat itu Kepolisian, Kejaksaan, dan Ditjen Kekayaan Negara juga dipanggil. Semua instansi ini diyakini bisa memantau dan menindak kasus BLBI yang tengah diusut Satgas.

"Kalau memang ada (tindak pidana) ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi," kata Karyoto.

Baca Juga: [BREAKING] Parah! Pelaku Skandal BLBI Ternyata Banyak di Singapura

2. KPK tak ikut campur kalau para obligor bayar utang

Jika Tommy Soeharto Cs Tak Bayar Utang Kasus BLBI, KPK Siap MenindakDeputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

KPK menegaskan tidak akan ikut campur apabila obligor membayar utangnya. Namun, jika tidak dibayar maka KPK melakukan tindakan agar kerugian negara bisa kembali.

"Nah BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya," kata Karyoto.

3. Mahfud MD sebut Tommy Soeharto Cs bisa dipidana kalau gak bayar utang

Jika Tommy Soeharto Cs Tak Bayar Utang Kasus BLBI, KPK Siap MenindakMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Diberitakan sebelumnya,  Mahfud MD mengatakan bahwa Tommy Soeharto Cs bisa dipidana jika tak membayar utang pada negara dalam kasus BLBI. Selain Tommy terdapat 48 obligor dan debitur yang punya utang senilai Rp111 triliun.

"Kalau semua mangkir (dan) tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Satgas BLBI Sita Aset Properti di Lippo Karawaci, Nilainya Rp1,3 T

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya