Jimmy Sutopo Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Asabri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Jakarta Emiten Investir Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," ujar hakim.
Selain itu, Jimmy harus membayar uang pengganti senilai Rp314 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jimmy 15 tahun penjara, denda Rp750 juta dan pidana pengganti Rp314,8 miliar.
1. Sejumlah mantan petinggi Asabri telah menerima vonis
Majelis hakim sebelumnya juga telah membacakan vonis untuk empat terdakwa lain dalam kasus Asabri. Dua mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp750 juta.
Selain itu, Sonny dikenakan pidana pengganti senilai Rp64,5 miliar. Sedangkan Adam dikenakan pidana pengganti Rp17,9 miliar.
Majelis hakim juga memvonis dua eks petinggi Asabri, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hari juga dikenakan pidana pengganti senilai Rp17,9 miliar, sementara Bachtiar Rp453,7 juta.
Editor’s picks
Baca Juga: Korupsi Asabri, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Divonis 10 Tahun Bui
2. Dirut PT Eureka Prima Jakarta divonis 10 tahun penjara
Pada hari yang sama, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara dalam kasus Asabri. Selain itu, Lukman juga harus membayar denda Rp750 juta.
Majelis hakim juga mengganjar Lukman dengan hukuman wajib membayar uang pengganti Rp715 miliar.
3. Korupsi Asabri disebut rugikan negara Rp22,7 miliar
Kasus korupsi PT Asabri ini disebut telah merugikan negara Rp22,7 triliun. Kerugian itu diakibatkan investasi berupa rekasadana hingga saham yang disepakati para terdakwa ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi.
Baca Juga: 1 Hakim Perkara Asabri Sebut Kerugian Negara Rp22,7 T Gak Tepat