Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 Bulan

Penyuap polisi ini dinilai sudah penuhi syarat dapat remisi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengecekan status red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra mendapat hadiah berupa remisi atau pengurangan hukuman kurungan penjara selama dua bulan dari pemerintah pada HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Remisi terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjeratnya.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," Kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Hukuman Joko Tjandra di Kasus Suap Polisi Dipotong Jadi 3,5 Tahun 

1. Joko Tjandra saat ini dipenjara di LP Kelas IIA Salemba

Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 BulanTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Joko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.  Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," kata Rika.

2. Ada dua syarat agar seorang terpidana dapat remisi

Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 BulanIDN Times/Sukma Shakti

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 disebutkan, ada dua syarat agar seorang terpidana mendapat remisi hukuman. Aturan ini berlaku bagi narapidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana," ujar Rika.

3. Joko Tjandra disebut sudah memenuhi syarat mendapat remisi

Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 BulanTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Rika mengatakan, Joko Tjandra sudah memenuhi standar untuk mendapatkan remisi. Karena itu, ia mendapat remisi kurungan penjara dua bulan.

"Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," jelas Rika.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Joko Tjandra Ajukan Banding

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya