Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pembaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
1. Joko Tjandra dinilai tak mendukung program pemerintah bebas dari korupsi
Jaksa mengungkapkan, hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Joko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Meski begitu ia dianggap sopan selama menjalani sidang.
"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu
2. Jaksa tolak permohonan justice collaborator
Jaksa Penuntut Umum juga menolak permohonan Joko menjadi justice collaborator yang diajukan pada 4 Februari 2021. Sebab, Joko merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.
3. Joko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Rp7,4 miliar
Sebelumnya, Joko didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar terkait kasus pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana yang ia terima berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi dan ia bisa kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra