Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!

Joko Tjandra minta divonis bebas dari tuntutan 4 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim. Meski begitu, ia siap dihukum jika benar-benar bersalah.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Joko ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

1. Joko Tjandra merasa jadi korban

Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Joko Tjandra mengaku menyesal dengan adanya kasus ini. Menurutnya, keinginannnya pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak.

"Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.

 

Baca Juga: Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis Bebas

2. Joko Tjandra minta divonis bebas

Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Joko Tjandra memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan. Ia juga berharap majelis hakim memvonis bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.

3. Joko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Jaksa menuntut Joko Tjandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum juga menolak permohonan Joko menjadi justice collaborator yang diajukan pada 4 Februari 2021. Sebab, Joko merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

Joko didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar terkait kasus pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana yang ia terima berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi dan ia bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya