Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis Bebas

Joko Tjandra minta dibebaskan, uenak tenan lurrr...~

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/3/2021).

Dalam pembelaannya, Joko Tjandra merasa tuntutan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah hal yang berat.

"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Joko Tjandra dalam persidangan.

1. Joko Tjandra singgung usianya yang sudah tak muda lagi

Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis BebasJoko Tjandra usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Joko mengatakan, tuntutan yang didakwakan padanya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Selain itu, Joko mengatakan tuntutan ini akan memberatkannya yang telah berumur 70 tahun.

"Saat ini saya masih memiliki seorang istri dan beberapa orang anak serta cucu yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan kakek," ujarnya.

 

Baca Juga: Divonis 4 Tahun di Kasus Joko Tjandra, Napoleon Malah Joget TikTok

2. Joko Tjandra berharap dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan

Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis BebasJoko Tjandra usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Joko Tjandra memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan. Ia juga berharap majelis hakim memvonis bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.

3. Permohonan jadi justice collaborator Joko Tjandra juga ditolak

Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis BebasTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Jaksa menuntut Joko Tjandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum juga menolak permohonan Joko menjadi justice collaborator yang diajukan pada 4 Februari 2021. Sebab, Joko merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

Joko didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar terkait kasus pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana yang ia terima berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi dan ia bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya