Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum pada Kasus Pencemaran Udara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran udara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
1. Ini hukuman untuk Jokowi dan para menterinya
Jokowi dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, serta kesehatan populasi yang sensitif pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara, Siti Nurbaya dihukum melakukan supervisi pada Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim untuk menginventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Lalu, Menteri Dalam Negeri dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian penemaran udara.
Menteri Kesehatan juga dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat penemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Anies Baswedan dalam penysusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga: Gadis Aceh Bacakan Puisi untuk Jokowi, Langsung Dapat Hadiah Sepeda
2. Ini hukuman untuk para gubernur
Editor’s picks
Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dihukum untuk melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu:
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari gubernur DKI
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yanh ditetapkan
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara
3. Para tergugat juga harus membayar perkara Rp4,2 juta
Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memnuhi baku emisi sunber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya
3. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat
4. Menetapkan baku mutu ambeyen daerah untuk provinsi dki yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Baca Juga: Ini Deretan Aksi Viral Anies Baswedan, Terbaru Insiden Jatuh ke Got
4. Ini hukuman untuk para gubernur yang menjadi tergugat
Para gubernur juga dihukum untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pemcemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.
Mereka juga dihukum untuk menetapkan status mutu ambeyen daerah tiap tahun dan umumkan ke masyarakat, serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik .