Jokowi Minta Pembatasan Sosial Skala Besar, Anies: Jakarta Sudah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo baru saja menginstruksikan pelaksanaan pembatasan sosial dalam skala besar. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa instruksi tersebut bukan hal baru. Sebab, Ia telah menerapkan hal tersebut di Provinsi DKI Jakarta.
"Tadi pak presiden berikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3).
Editor’s picks
Beberapa hal yang telah dilakukan antara lain seperti meliburkan sekolah, tempat kerja, hingga membatasi kegiatan di tempat umum. Menurutnya itu telah sesuai Undang-undang 59 ayat 3.
"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini kita lakukan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar untuk Tangani COVID-19