Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, Ngabalin: Presiden Ada Pengecualian

Dua mahasiswa ajukan uji materi UU Lalu Lintas

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membela Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yang tak menyalakan lampu ketika mengendarai sepeda motor pada siang hari. Sebagai presiden, kata dia, Jokowi memiliki pengecualian khususnya ketika berkendara.

"Presiden sendiri dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada previlage-nya," ujar Ngabalin dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (12/1).

Baca Juga: [WANSUS] Cerita Andi Taufan Sebulan Jadi Stafsus Jokowi, Siap 24 Jam

1. Ngabalin merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, Ngabalin: Presiden Ada PengecualianIlustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pendapat itu diutarakan Ngabalin dengan merujuk Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara merupakan salah satu pengguna jalan yang mendapat prioritas.

Menurut Ngabalin, pada era sebelum Jokowi jalanan yang akan dilalui presiden harus dalam keadaan steril. Tapi hal tersebut tak terjadi ketika mantan Wali Kota Solo itu menjabat.

"Selama Presiden Joko Widodo, Beliau tetap orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak langgar itu traffic light. Meskipun ada pengecualian," ujar dia.

2. Ngabalin mendukung mahasiswa ajukan judicial review

Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, Ngabalin: Presiden Ada PengecualianANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ngabalin menjelaskan undang-undang tersebut dibuat ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR. Pertimbangan pembuatan undang-undang tersebut adalah cahaya lampu motor dapat dilihat dari dalam mobil, sementara klakson berpotensi tak didengar.

"Nah pada poin inilah maka undang-undang itu memberikan pengecualian terhadap pejabat atau pun ambulans dan pemadam kebakaran," kata dia.

Kendati, Ngabalin tetap mendukung mahasiswa yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mengajukan judicial review merupakan hak konstitusi sebagai warga negara.

3. Dua mahasiswa UKI menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke MK

Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, Ngabalin: Presiden Ada PengecualianTwitter/@KSPgoid

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggugat keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2). Sebab, penggugat merasa dirugikan dengan pasal tersebut setelah menjadi korban tilang.

Ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku bagi Presiden Jokowi. "Presiden Joko Widodo pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya, namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Jokowi Bicara Rencana Ibu Kota Baru dalam Forum Internasional di Dubai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya