Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Bansos

KPK telah tetapkan lima tersangka kasus bansos

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial atau bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso disebut menerima suap Rp3,2 miliar dalam dakwaan dua terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Suap ini diberikan kepada Juliari agar perusahaan ditunjuk sebagai penyedia bansos di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: ICW: Juliari dan Edhy Lebih Baik Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

1. Jumlah yang diberikan dua pengusaha ke Juliari dan kawan-kawan berbeda

Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus BansosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam masing-masing dakwaan, Harry disebut menyuap Juliari dan kawan-kawan Rp1,28 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, Ardian memberikan uang senilai Rp1,95 miliar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk dalam pengadaan paket bansos. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

2. Ini pasal-pasal yang dilanggar Harry dan Ardian

Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus BansosIlustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

3. KPK sudah tetapkan lima tersangka kasus suap program bansos COVID-19

Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus BansosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Baca Juga: 2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya