Juliari Pakai Uang Korupsi Bansos untuk Sewa Jet Pribadi hingga Artis

Juliari juga membelikan handphone untuk pejabat Kemensos

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial. Pada dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa sejumlah uang tersebut sudah mengalir ke berbagai pihak atas sepengetahuan Juliari. 

"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 M

1. Rincian belanjaan duit suap Juliari

Juliari Pakai Uang Korupsi Bansos untuk Sewa Jet Pribadi hingga ArtisMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Uang suap itu diduga dibelanjakan berbagai hal seperti sewa pesawat hingga sepeda Brompton. Berikut adalah daftar belanja yang memakai duit suap Bansos COVID-19:

  1. Pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp140 juta
  2. Pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp300 juta
  3. Pembayaran sapi qurban sebesar Rp100 juta
  4. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta
  5. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta
  6. Pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk Hartono Laras (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Linjamsos);
  7. Pembayaran kepada EO (Event Organizer) untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo sebesar Rp150 juta
  8. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta
  9. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari Batubara dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta
  10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 Juta
  11. Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tak Hanya Juliari, 11 Orang Disebut Juga Terima Suap Bansos COVID-19

2. Juliari bantah dakwaan Jaksa

Juliari Pakai Uang Korupsi Bansos untuk Sewa Jet Pribadi hingga ArtisMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Mengenai dakwaan tersebut, Juliari tak keberatan meski tak mengakui perbuatannya. Namun, ia tak mengajukan pembelaan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan penasehat hukum, kami gak mengajukan keberatan agar cepat selesai," ujar Kuasa Hukum Juliari Batubara.

Karena tak mengajukan pembelaan, persidangan langsung dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK. Rencananya ada dua dari 80 saksi yang bakal dihadirkan pekan depan.

3. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Juliari Pakai Uang Korupsi Bansos untuk Sewa Jet Pribadi hingga ArtisMenteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Suap Bansos COVID-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dituntut Hari Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya