Juliari Tak Tahu soal Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara

Jawaban Juliari membuat hakim terkejut

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ternyata tak tahu prinsip tata kelola keuangan negara. Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis, mencecar Juliari soal hal itu.

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Hakim Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang hadir secara virtual.

Jawaban Juliari membuat hakim terkejut. Sebab, seharusnya Juliari sebagai menteri tahu mengenai hal itu.

"Waduh fatal kalau begitu ya, harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan," Kata Damis.

Baca Juga: Juliari Buka Suara soal Uang Suap Bansos Mengalir ke Cita Citata

1. Juliari juga mengaku tidak tahu kewenangannya dalam pengawasan anggaran

Juliari Tak Tahu soal Prinsip Tata Kelola Keuangan NegaraJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kemudian, hakim juga menguji pengetahuan Juliari tentang kewenangan sebagai menteri dalam pengawasan anggaran. Mantan kader PDI Perjuangan itu kembali tak mengetahuinya.

"Saya tidak pernah baca ketentuannya yang mulia," ujarnya.

2. Juliari jelaskan upaya yang dilakukan dalam mengawasi program bansos COVID-19

Juliari Tak Tahu soal Prinsip Tata Kelola Keuangan NegaraJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemudian, Damis juga menanyakan apa saja yang dilakukan Juliari dalan hal pengawasan terkait bansos COVID-19. Juliari menjelaskan, ada sejumlah hal yang dilakukannya.

"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ujarnya

"Yang kedua, saya sesekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah. Ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," tambahnya.

3. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Juliari Tak Tahu soal Prinsip Tata Kelola Keuangan NegaraTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan, uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga, uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako, dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, penyuap Juliari Adrian Iskandar, divonis empat tahun penjara dan denda RP100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12.

Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket

Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya