'Juragan' Tanah, Bupati Jember Hendy Siswanto Punya Harta Rp27 M

Bupati Jember Hendy tengah jadi sorotan karena honor COVID

Jakarta, IDN Times - Bupati Jember Hendy Siswanto tengah disorot publik lantaran mengaku menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp70,5 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jumlah insentif itu dari hitungan sesuai jumlah kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendy diketahui telah memiliki kekayaan senilai Rp27.282.686.765. Sebagian besar hartanya terdiri tanah dan bangunan.

Seperti apa rinciannya?

Baca Juga: Bupati Jember, Sampaikan Kronologi Honor Pemakaman Rp70,5 Juta

1. Hendy 'juragan' tanah

'Juragan' Tanah, Bupati Jember Hendy Siswanto Punya Harta Rp27 MBupati Jember Hendy Siswanto. IDN Times/Istimewa

Hendy tercatat memiliki 70 tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar yang mayoritas tersebar di Kota Jember. Namun, ia juga tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Pusat dan Madiun. Semuanya itu tercatat merupakan hasil usahanya sendiri.

Selain itu, ia tercatat memiliki 5 mobil senilai Rp1,5 miliar. Berikut adalah daftar mobil yang ia miliki:

2 Mercedes Benz Bus
1 Kia Pregio Mini Bus
2 Toyota Kijang Innova.

2. Hendy punya total kekayaan senilai Rp27,2 miliar

'Juragan' Tanah, Bupati Jember Hendy Siswanto Punya Harta Rp27 MBupati Jember Hendy Siswanto. IDN Times/Istimewa

Hendy yang pernah berprofesi sebagai pengusaha itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp86,9 juta dan surat berharga senilai Rp2 miliar.

Ia juga punya kas dan setara kas Rp7,3 miliar dan harta lainnya Rp3,7 miliar. Karena ia tak tercatat memiliki utang, maka total harta kekayaannya saat ini mencapai Rp27,2 miliar.

3. Hendy mengaku dapat insentif Rp70,5 juta dari korban meninggal karena COVID-19

'Juragan' Tanah, Bupati Jember Hendy Siswanto Punya Harta Rp27 MKeluarga salah satu pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (19/6/2020) (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Diketahui, Hendy merupakan Bupati Jember yang baru terpilih melalui Pilkada Serentak 2020. Ia bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat.

Namanya menjadi sorotan lantaran mengakui telah menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp70,5 juta. Jumlah insentif yang bersumber dari APBD itu ia terima dari hitungan sesuai jumlah kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.

"Jadi gini, memang benar saya menerima honor sebagai pengarah karena memang pada regulasi yang ada ini ada tim, mulai dari pengarah, ketua, anggota, banyak itu, itu ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," ujar Hendy kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Tidak hanya Hendy, terdapat tiga pejabat lain yang juga menerima insentif Rp70,5 juta. Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.

Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, semua tercatat dari laporan keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang petugas pemakaman jenazah COVID-19 2021 No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.

Keempat pejabat menerima total honor sebesar Rp282 juta. Hitungan tersebut berasal dari Rp100 ribu per nyawa yang meninggal karena COVID-19 di Jember. Namun karena menuai kritikan, Hendy mengembalikan honor pemakaman COVID-19.

Baca Juga: Tuai Kritik, Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Rp70,5 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya