Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang

Dokumen era Ferdy Sambo juga ikut diserahkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. KPK diminta memeriksa Agus yang diduga melindungi tambang ilegal tersebut.

"Kita minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku lembaga ad hoc memberantas korupsi untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur," ujar perwakilan Pelapor, Giefrans Mahendra, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal

1. KPK diminta tak pandang bulu

Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus TambangKabareskrim Komjen Agus Andriyanto dilaporkan ke KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun diminta tidak pandang bulu dalam menindak korupsi. Siapapun yang terlibat, kata Giefrans, harus ditangkap.

"Siapapun pejabat, baik itu dari unsur kepolisian maupun pejabat lainnya yang terlibat dalam hal ini, ditangkap dan diadili seadil-adilnya sesuai prinsip hukum negara ini," jelasnya.

Baca Juga: Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Terima Suap Tambang Ilegal

2. Dokumen pemeriksaan Ferdy Sambo soal kasus tambang diserahkan ke KPK

Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus TambangKabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam laporannya, Giefrans menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, ia tidak merinci apa saja yang diserahkan kepada KPK.

"Salah satunya adalah pemeriksaan dari Kadiv Propam Mabes Polri pada waktu itu, yaitu Sambo yang hari ini terlibat kasus," ujarnya.

Baca Juga: Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP Tambang Ilegal Ismail Bolong

3. Kabareskrim Agus Andriyanto diduga terseret dugaan suap tambang ilegal

Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus TambangKabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Sebelumnya, beredar dokumen Lapran Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Temuannya, diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Laporan hasil penyelidikan diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu yang dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberi uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, uang koordinasi juga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak tiga kali, yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Secara terpisah, Kabareskrim membantah keterlibatannya dan menuding Ferdy Sambo serta eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang menerima suap sehingga tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ismail Bolong.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya