Kader PDIP Diperiksa Terkait Dugaan Suap Bupati Hulu Sungai Utara

Abdul Wahid disebut menerima suap Rp18,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dari Fraksi PDI Perjuangan, Rini Irawanty alias Jamela. Ia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bupati HSU Abdul Wahid (AW).

"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Polres Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (23/11/2021).

1. KPK juga periksa 15 saksi lainnya

Kader PDIP Diperiksa Terkait Dugaan Suap Bupati Hulu Sungai UtaraPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Selain Rini, KPK turut memeriksa 15 saksi lainnya. Ali mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU," jelas Ali.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Akui Berencana Buat Safe House Buat Transaksi Suap

2. Abdul Wahid disebut menerima suap Rp18,9 miliar

Kader PDIP Diperiksa Terkait Dugaan Suap Bupati Hulu Sungai UtaraBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari bebrapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. RInciannya yakni RP4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

3. Abdul Wahid ditetapkan tersangka setelah adanya OTT

Kader PDIP Diperiksa Terkait Dugaan Suap Bupati Hulu Sungai UtaraBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Bagian Humas Setda HSU/Eddy Abdillah)

Penetapan Abdul Wahid  sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Sekda Hulu Sungai Utara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya