Kader PKS, Gerindra, dan PDIP Tak Boleh Jadi Ketua Panitia Wagub DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Rabu (19/2). Usai disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan calon wakil gubernur.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan nantinya panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi yang ada di DPRD.
1. PDI P, Gerindra, dan PKS tidak boleh jadi ketua panitia
Taufik menjelaskan nantinya ketua Panlih tak boleh dari fraksi Partai Gerindra, PKS, dan PDI Perjuangan. PKS dan Gerindra tak boleh menjadi ketua karena kedua partai itu merupakan pengusung Anies dan Sandiaga Uno.
"(Kalau) PDIP merasa porsi partai besar, jadi dikasih ke yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Bila Terpilih Jadi Wagub, Ini Harapan Partai Demokrat ke Riza Patria
2. Setiap fraksi akan kirim satu anggotanya sebagai panitia lomba
Editor’s picks
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa setiap fraksi nantinya akan mengirim satu anggotanya untuk menjadi panlih. Kemudian dalam menentukan ketua harus ada kesepakatan dengan anggota lainnya. Ia menjamin tidak ada yang bisa mengintervensi struktur keanggotaan itu.
"Di dalam forum panlih itu, siapa namanya baru dipilihlah satu. Yang penting bukan 3 fraksi itu," ujarnya
3. Anies berharap bisa segera punya wagub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berharap bisa segera memiliki wakil gubernur. Apalagi ia sudah sendirian selama 558 hari sejak 10 Agustus 2018.
"Kita berharap panitia khusus yg ada termaktub dalam salah satu pasal di tatib ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan," katanya.
Baca Juga: Pemilihan Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies Digelar Tertutup