Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G 

Pulau G telah berganti nama menjadi Pantai Bersama

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Akibatnya, ia harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G. Keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

1. Anies harus perpanjang izin reklamasi Pulau G

Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan ini didaftarkan oleh PT Muara Wisesa selaku perusahaan pengembang Pulau G pada 16 Maret 2020. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT dengan pemohon atas nama H Noer Indradjaja dan Gubernur DKI Jakarta sebagai termohon.

"Mewajibkan kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar majelis hakim dalam putusannya yang dikutip pada Kamis (14/5).

Baca Juga: PNS DKI Langsung Berebut Foto di Tepi Pulau Reklamasi Usai Upacara

2. Anies harus perpanjang izin reklamasi Pulau G

Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G Suasana Pulau G yang berganti nama menjadi Pantai Maju (IDN Times/Vanny El Rahman)

Karena kalah, Anies diwajibkan untuk melanjutkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar biaya perkara.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu," tulis putusan itu.

3. Anies telah ubah nama Pulau G dan dua pulau lainnya

Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G Instagram.com/AniesBaswedan

Dua tahun lalu, Anies mengubah nama Pulau G dan dua pulau reklamasi lainnya yakni C dan D. Penamaan tersebut berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.744 Tahun 2018. Melalui Kepgub tersebut, Pulau C diubahnya menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.

“Jadi Kita-Maju-Bersama akan menjadi rujukan dalam semua ketentuan yang akan dikaitkan dengan wilayah ini,” ujar Anies.

Baca Juga: PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya