Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding

Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri oleh Sri Mulyani

Jakarta, IDN Times - Putra kedua dari Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Banding diajukan Bambang usai kalah dalam gugatan melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalan ke luar negeri. 

Dilihat di situs PT TUN Jakarta, banding yang diajukan Bambang telah terdaftar sejak Rabu, 16 Juni 2021. 

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Negara Tetap Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

1. Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri sejak 27 Mei 2020

Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan BandingBambang dan Mayangsari (instagram.com/mayangsari_official)

Sebelumnya, Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Bambang Trihatmodjo pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini berbuah pelaporan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut kepada sang menteri. 

Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

2. Sri Mulyani cegah Bambang ke luar negeri karena urusan piutang negara

Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan BandingMenteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Sri Mulyani dan beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah (pemda). 

Pencegahan terhadap Bambang dilakukan agar yang PUPN bisa melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan terkait permasalahannya atas kasus penyelenggaraan SEA Games XIX yang digelar 23 tahun lalu.  

"Mencegah supaya (Bambang) bisa berbicara ke panitia urusan piutang negara dan menyelesaikan kewajiban tersebut. Tentu ada banyak cara penyelesiannya, ada yang bisa membayar lunas, ada yang pakai tenggat (waktu) dan ini semua bisa dibicarakan," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Oh, Ini Alasan Sri Mulyani Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri!

3. Bambang Trihatmodjo gak dicekal, tapi dicegah

Kalah dari Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan BandingInstagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal

Isa menjelaskan bahwa pihak PUPN tidak melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, melainkan hanya pencegahan untuk pergi ke luar wilayah Republik Indonesia. Menurut dia, keputusan ini bukan semata dilakukan oleh Sri Mulyani, melainkan juga tim yang lainnya. 

"Sebetulnya, istilahnya bukan mencekal, cegah dan tangkal. Kita gak menangkal. kita mencegah ke luar negeri. ini kebijakan ditempuh panitia urusan piutang negara. Bukan menteri keuangan sendiri. kalau kemudian menteri ketua panitia urusan itu iya. Bahwa pencegahan sudah dimintakan oleh Ditjen Imigrasi (Kemenkumham)," jelas dia. 

"Panita ini (PUPN) ditugasi berdasarkan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang nggak selesai. Kalau ada yang nggak selsai ditagih belum bisa dibereskan oleh yang tanggung jawab, maka oleh K/L diserahka ke panita (urusan piutang negara)," tambah dia.

Baca Juga: Sanksi Menanti Bambang Trihatmodjo jika Tidak Lunasi Utang ke Negara

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya