Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara

3.290 kantor di Jakarta sudah diperiksa Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, hingga Minggu (9/8/2020) sudah terdapat 41 perusahaan yang ditutup terkait COVID-19. Sebanyak 34 di antaranya tutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19 dan 7 sisanya karena tak menerapkan protokol kesehatan.

"Itu selama masa PSBB transisi saja," jelas Andri, Minggu (9/8/2020).

1. Pemprov DKI Jakarta sudah periksa 3.290 kantor di Jakarta selama PSBB transisi

Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup SementaraIlustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa 3.290 kantor di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebanyak 3.809 kantor di antaranya diberi sanksi peringatan pertama dan 101 peringatan kedua.

"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara," jelasnya.

Baca Juga: 31 Perkantoran Jakarta Tutup Karena COVID-19, Ini Daftar Lengkapnya 

2. Daftar sebaran kantor yang ditutup

Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup SementaraIlustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Dalam data yang disampaikan, Disnakertransgi menyebut sebanyak 34 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19 tersebar di lima wilayah ibu kota. Sebanyak 10 perusahaan di Jakarta Pusat, 9 perusahaan di Jakarta Selatan, 9 perusahaan di Jakarta Timur, 3 Perusahaan di Jakarta Utara, dan 3 perusahaan di Jakarta Barat.

Kemudian, sebanyak tujuh perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan tersebar di empat wilayah ibu kota. Sebanyak 4 perusahaan di Jakarta Selatan, 1, perusahaan di Jakarta Timur, 1 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 1 perusahaan di Jakarta Barat.

3. Perketat aturan, Pemprov DKI Jakarta revisi Pergub 51/2020

Karyawan Terpapar COVID-19, 34 Perusahaan di Jakarta Tutup SementaraIlustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Selain itu, Andri mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah merevisi Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan masa PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi pada perusahaan yang menutupi karyawannya yang terpapar COVID-19.

"Karena kita menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untuk pengendalian dan pencegahan COVID-19 supaya masalah COVID-19 terselesaikan," jelasnya.

Baca Juga: Kantor Ditutup Karena COVID-19, DPRD DKI Jakarta Tidak Rapat Online?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya