Kasasi Kasus Surat Palsu Ditolak, Joko Tjandra Tetap Dibui 2,5 Tahun 

Vonis Joko Tjandra lebih berat dari tuntutan Jaksa

Jakarta, IDN Times - Permintaan kasasi terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra ditolak Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu Joko tetap harus menjalani hukuman 2,5 tahun penjara. 

"Amar putusannya (berbunyi) menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/7/2021)

1. Ini yang menjadi pertimbangan hakim menolak kasasi Joko Tjandra

Kasasi Kasus Surat Palsu Ditolak, Joko Tjandra Tetap Dibui 2,5 Tahun Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Andi menjelaskan penolakan tersebut karena majelis hakim kasasi menilai Joko Tjandra sengaja menyuruh mantan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking untuk membuat surat jalan palsu. Surat jalan itu digunakan oleh Djoko Tjandra untuk bepergian dengan menyewa pesawat pribadi. 

Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi adalah adanya perintah pembuatan surat jalan palsu atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo.

Lalu Joko Tjandra juga membuat surat bebas COVID-19 palsu untuk melancarkan perjalannya. Surat itu diterbitkan oleh Pusdokkes Polri yang diurus oleh Etty Wachyuni selaku staf dari Prasetijo Utomo. 

"Padahal terdakwa (Joko Tjandra) tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar Andi.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Joko Tjandra Ajukan Banding

2. Hakim temukan sejumlah kepalsuan

Kasasi Kasus Surat Palsu Ditolak, Joko Tjandra Tetap Dibui 2,5 Tahun Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Majelis Hakim Kasasi juga menemukan sejumlah kepalsuan. Kepalsuan itu antara lain adalah alamat dan pekerjaan Joko Tjandra yang tertera dalam surat jalan itu. 

Dalam surat jalan itu disebutkan Joko Tjandra beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan pekerjaan saksi Anita Kolopaking disebut sebagai konsultan Bareskrim Polri padahal bukan. 

Kemudian, Hakim juga menyebut adanya penjemputan Joko Tjandra yang dilakukan Prasetjo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 di Bandara Supandio Pontianak. Penjemputan itu dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat sewaan. 

"Pada 8 Juni 2020 saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali terdakwa Djoko ST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Andi.

3. Joko Tjandra divonis lebih berat dalam kasus pemalsuan surat jalan

Kasasi Kasus Surat Palsu Ditolak, Joko Tjandra Tetap Dibui 2,5 Tahun Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Joko Tjandra. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. 

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Joko Tjandra Hingga Divonis 4,5 Tahun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya