Kasus Anoda Logam, Eks Dirut Antam Tato Miraza Dipanggil KPK

Dirut PT Loco Montrado tersangka kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama BUMN PT ANTAM, Tato Miraza. Ia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Antam dan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/6/2023).

1. Sejumlah pihak yang dipanggil KPK

Kasus Anoda Logam, Eks Dirut Antam Tato Miraza Dipanggil KPKGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Tato Miraza, KPK juga memanggil enam pihak lainnya. Mereka adalah Rajab (eks Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT Antam); Abisetyo Arrozaq Wijaya (Accounting, Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam).

Kemudian ada Bambang Wijanarko (Marketing Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam); Kunto Hendrapawako (Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam).

Lalu, Suhartono (Kluis Assistant Manager UBPP LM PT Antam) dan Abdul Hadi Aviciena (Vice President Operation di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam).

Baca Juga: KPK Diminta Segera Ungkap Hasil Pelacakan Aset Kripto Rafael Alun

2. KPK tetapkan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar tersangka

Kasus Anoda Logam, Eks Dirut Antam Tato Miraza Dipanggil KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dalam kasus ini kembali menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, perbuatannya belum diungkapkan KPK kepada publik.

Hal itu baru dilakukan ketika ada upaya paksa penahanan.

3. KPK terus kumpulkan data dan bukti

Kasus Anoda Logam, Eks Dirut Antam Tato Miraza Dipanggil KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK terus mengumpulkan data dan bukti-bukti yang ada. KPK berjanji akan menyampaikan rincian kasus ini pada waktu yang tepat.

"Kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Dewas KPK Sudah Minta Klarifikasi Menteri ESDM soal Dokumen Bocor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya