Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 M

Juliari gak keberatan dengan dakwaan itu

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).

Jaksa KPK mengatakan mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Suap Bansos COVID-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dituntut Hari Ini

1. Rincian suap yang diduga diterima Juliari

Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa mengatakan Juliari mendapatkan uang tersebut dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.

 

Baca Juga: Penyuap Juliari Batubara Ungkap Saktinya Kuncen Bansos COVID-19

2. Juliari gak keberatan dengan dakwaan itu

Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 MMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menenai dakwaan tersebut, Juliari tak keberatan meski tak mengakui perbuatannya. Namun, ia tak mengajukan pembelaan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan penasehat hukum, kami gak mengajukan keberatan agar cepat selesai," ujar Kuasa Hukum Juliari Batubara.

3. Ini pasal yang didakwakan pada Juliari

Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 MIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Nasdem: Aa Umbara Mundur atau Dipecat Tidak Hormat!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya