Kasus COVID Kota Bogor Naik karena Rizieq Shihab Palsukan Hasil Swab

Wali Kota Bogor Bima Arya sebut kasus COVID-19 naik

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pemalsuan hasil Swab PCR Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

Saat sidang, Bima ditanya apakah hasil swab PCR COVID-19 Rizieq yang ditutup-tutupi berdampak pada kenaikan kasus di Bogor atau tidak. Bima pun membenarkannya.

"Tentu ada," jawab Bima di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab Hari Ini

1. Kasus COVID-19 Kota Bogor cenderung naik

Kasus COVID Kota Bogor Naik karena Rizieq Shihab Palsukan Hasil SwabWali Kota Bogor Bima Arya meninjau vaksinasi COVID-19 pada tenaga kesehatan (Dok. Humas Pemkot Bogor)

Lalu, Bima kembali ditanya Hakim apakah kenaikan kasus yang disebutnya itu signifikan atau tidak. Kemudian, Bima pun menjawab dengan data bahwa ada tren peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor.

"Kalau kita berbicara data, tren itu naik, jadi hari itu ada 527 kasus aktif, terus naik sampai 6 Februari (2021)," jelas Bima.

2. Bima tak bisa patikan korelasi kenaikan kasus COVID-19 dengan Rizieq

Kasus COVID Kota Bogor Naik karena Rizieq Shihab Palsukan Hasil SwabWali Kota Bogor Bima Arya (Instagram.com/bimaaryasugiarto)

Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, memang kasus COVID-19 di Kota Bogor meningkat. Namun, hal tersebut belum bisa dikaitkan dengan perbuatan para terdakwa.

"Tapi memang tidak bisa kita pastikan korelasinya," sambung dia.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab pada Kasus Swab RS Ummi

3. Rizieq Shihab didakwa berikan informasi bohong

Kasus COVID Kota Bogor Naik karena Rizieq Shihab Palsukan Hasil SwabPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan informasi bohong soal hasil tes swab COVID-19 di RS Ummi Bogor. Dia didakwa melanggar Pasal 14 dan/atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan/atau Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Haninf Alatas, juga menjadi terdakwa di kasus tes ini.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya