Kasus Dana PEN, Eks Bupati Kotim Andi Merya Divonis 3,5 Tahun Bui

Vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Nur Merya divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto untuk pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pidana badan tiga tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).

Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Andi 4 tahun penjara.

Baik Jaksa KPK maupun Andi menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi vonis hakim.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri Soal Kasus Bupati Kolaka Timur 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya