Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang

Persidangan akan dilakukan terbuka

Jakarta, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan menjalani persidangan. Ia merupakan tersangka dugaan suap Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.

"Hari ini Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

1. Persidangan akan dilakukan terbuka

Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera DisidangPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis Hakim Tipikor. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

"Untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ade dan Rachmat Yasin Diduga Sekongkol Atur Hasil Audit BPK

2. KPK tetapkan delapan tersangka suap dalam kasus ini

Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera DisidangUang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Ade Yasin dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

Tersangka pemberi suap:
1. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
2. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
3. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

3. Ade Yasin bukan kepala daerah pertama yang kena OTT KPK

Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera DisidangBupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Ade merupakan kepala daerah keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Ini merupakan operasi tangkap tangan kelima sepanjang 2022. Selain tangkap tangan pada tiga kepala daerah, KPK juga menagkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Minta Anak Buah Manipulasi Data Keuangan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya