Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, KPK akan Panggil Lagi Sekretaris MA

KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati.

"Dari informasi yang kami peroleh, para saksi ini sudah mengonfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk tidak bisa hadir pada hari ini. Sehingga tim penyidik KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (14/10/2022).

1. Masa penahanan para tersangka diperpanjang

Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, KPK akan Panggil Lagi Sekretaris MAJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Hasan, KPK juga menjadwal ulang pemanggilan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Seharusnya Saleh juga diperiksa pada waktu yang sama dengan Hasan, tapi ia berhalangan hadir.

Meski begitu, Ali menegaskan, bahwa KPK masih terus melanjutkan penyidikan ini dengan mengumpulkan dan melengkapi bukti dugaan suap. Oleh karena itu, masa penahanan para tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Sampai 21 November 2022," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?

2. KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, KPK akan Panggil Lagi Sekretaris MAHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA); Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA); dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung); Yosep Parera (Pengacara); Eko Suparno (Pengacara); Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pakar Dukung Jokowi Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Tersangka Suap

3. Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta

Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, KPK akan Panggil Lagi Sekretaris MAHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Desy diduga menerima suap sekira Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya