Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung

KPK buka peluang panggil manajemen Summarecon Agung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung (SMRA). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap yang diterima eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Ya tentu dari sana pasti kami dalami. Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang, sumber uang itu pasti kami dalami," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!   

1. KPK buka peluang panggil manajemen Summarecon Agung

Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon AgungPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil direksi atau manajemen Summarecon Agung. Namun, pemanggilan baru dilakukan ketika keterangannya dibutuhkan sebagai saksi.

"Ya, sama dengan perkara yang lain, kalau ternyata keterangannya dibutuhkan dari pihak SA, pasti kami panggil," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka Suap, Harta Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Rp10 M

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon AgungMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti  

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT KPK

Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon AgungMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya