Kasus Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita 64 Ribu Dolar AS dan Uang Rp5,6 M

Saiful Ilah sudha dua kali ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp5,6 miliar, dan 64 ribu dolar Amerika Serikat dari tangan eks Bupati Sidoarjo, SaifuI Ilah. Uang itu diduga terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar, dan juga uang tunai 64 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: 2 Kali Ditahan KPK, Eks Bupati Sidoarjo: Saya Gak Ngerti!

1. Sejumlah barang mewah juga disita KPK dari Saiful Ilah

Kasus Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita 64 Ribu Dolar AS dan Uang Rp5,6 MKPK kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Saiful Ilah lainnya. Barang-barang itu antara lain 10 tas Tumi, 1 tas Louis Vuitton, 4 unit handphone, 3 logam mulia 50 gram dan 25 gram.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ujarnya.

2. Saiful Ilah ditahan KPK untuk kedua kalinya

Kasus Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita 64 Ribu Dolar AS dan Uang Rp5,6 MKPK kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK kembali menahan Saiful Ilah untuk kedua kalinya. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Januari 2022.

Alexander Marwata menyebut Ilah kerap menerima gratifikasi berupa uang maupun barang yang seolah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah.

Baca Juga: Baru Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK Lagi

3. Saiful Ilah diduga terima gratifikasi dari berbagai pihak

Kasus Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita 64 Ribu Dolar AS dan Uang Rp5,6 MEks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan kembali oleh KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMD). Teknis penyerahannya dilakukan langsung dalam mata uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta mata uang asing lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ia akan mendekam di sana setidaknya selama 20 hari terhitung 7 Maret 2023.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya