Kasus Helikopter AW-101 TNI AU, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 M

Irfan Kurnia Saleh diduga rugikan negara Rp224 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp139,4 miliar. PT DJM merupakan perusahaan yang dipimpin tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (27/5/2022).

Ali menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka dugaan korupsi. Uang tersebut bisa dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sesuai putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.

1. Irfan Kurnia Saleh diduga rugikan negara Rp224 miliar

Kasus Helikopter AW-101 TNI AU, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 MKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Irfan Kurnia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.

Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU

2. KPK berharap pemulihan keuangan negara bisa optimal

Kasus Helikopter AW-101 TNI AU, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 MPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini. Tim Penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.

"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Helikopter AW-101, KPK akan Koordinasi dengan TNI AU

3. Tersangka Irfan Kurnia Saleh telah ditahan sejak 24 Mei 2022

Kasus Helikopter AW-101 TNI AU, KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 MKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh telah ditahan oleh KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk kepentingan penyidikan, Irfan Kurnia Saleh akan ditahan selama 20 hari.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya