Kasus Jiwasraya, 13 Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp10 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri PN Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya untuk 13 tersangka korporasi pada Senin (31/5/2021).
Pada sidang perdana ini jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman," kata jaksa dalam persidangan.
1. Para korporasi disebut terima komisi tak sah dan merugikan
Dalam dakwaannya jaksa juga menyatakan kalau para korporasi tersebut menerima komisi yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu mereka disebut merugikan kepentingan PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah dalam mengambil keputusan investasi
Para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 mengenai Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Mayoritas Nasabah Jiwasraya Setuju Restrukturisasi
2. Rincian kerugian negara dalam kasus Jiwasraya
Editor’s picks
Akibat perbuatan para terdakwa, kata jaksa, negara merugi hingga Rp10 triliun. Berikut rinciannya:
- PT Prospera Asset Management: Rp1,297 triliun
- PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia: Rp676 miliar
- PT Corfina Capital: Rp17,021 miliar
- PT Treasure Fund Investama: Rp1,216 triliun (2015—2018)
- PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital: Rp2 triliun
- PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT Asuransi Jiwasraya: Rp1,815 triliun.
- PT Sinarmas Asset Management: Rp77 miliar
- PT MNC Asset Management: Rp7,531 miliar
- PT Maybank Asset Management: Rp515 miliar
- PT Jasa Capital Asset Management: Rp226 miliar
- PT GAP Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar
- PT Pool Advista Aset Manajemen: Rp2,142 triliun
- PT Oso Manajemen Investasi: Rp521,1 miliar
3. Ini dakwaan yang menjerat para manager investasi
Jaksa mendakwa para korporasi manajer investasi dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Tahan 2 Pejabat BPN