Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Sita Aset Rp14,2 Miliar hingga Kendaraan

KPK bakal konfirmsi bukti yang diperiksa

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp14,2 miliar beserta kendaraan bermotor terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid.

Aset yang disita antara lain tanah dan bangunan di Kabupaten HSU senilai Rp10 miliar, uang tunai mata uang rupiah dan asing berjumlah sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor.

"Tim Penyidik KPK, telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

1. KPK bakal konfirmasi bukti yang diperiksa

Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Sita Aset Rp14,2 Miliar hingga KendaraanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, seluruh aset yang disita itu bisa dirampas sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyitaan itu bisa menambah pemasukan negara dari pemulihan aset kasus korupsi untuk pembangunan negara.

"Seluruh barang bukti ini akan di konfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

2. KPK juga harap bantuan masyarakat

Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Sita Aset Rp14,2 Miliar hingga KendaraanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga berharap masyarakat yang tahu mengenai aset terkait perkara Bupati HSU bisa melapor. Sebab, hal ini bisa membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," ujarnya.

3. Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka pada November 2021

Kasus Korupsi Bupati HSU, KPK Sita Aset Rp14,2 Miliar hingga KendaraanBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Bagian Humas Setda HSU/Eddy Abdillah)

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU. Rinciannya yakni RP4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Klinik Kesehatan Bupati HSU Abdul Wahid 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya