Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Bakal Divonis Hari Ini

Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini bakal menerima vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Karena kasus COVID-19 di Jakarta tengah melonjak, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bakal menjalani sidang secara virtual.

"Edhy Prabowo bakal sidang online," ujar Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo, kepada IDN Times, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Edhy Prabowo Klaim Hidup Sederhana Selama Jadi Anggota DPR 

1. Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Bakal Divonis Hari IniMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang tersebut didapatkannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Ainul adalah staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Lalu, Andreau merupakan Staf Khusus Edhy, dan Amiril merupakan sekretaris pribadi mantan politikus Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberi suap.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, pemberian suap itu agar perusahaan milik Suharjito dimuluskan untuk melakukan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor benur dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. 

2. Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Bakal Divonis Hari IniMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor benur. JPU KPK menyatakan, Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Selain itu, mantan anggota DPR tiga periode itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama empat tahun.

Dalam menimbang tuntutannya, JPU KPK menilai Edhy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tak memberi teladan sebagai menteri.

Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi mantan anggota DPR itu.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," ujar Jaksa.

3. Jaksa juga menuntut mantan staf khusus hingga sekretaris Edhy Prabowo

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Bakal Divonis Hari IniKonferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan sekretaris pribadi dan staf khusus Edhy Prabowo serta pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut: 

  1. Andreau Misanta Pribadi (mantan staf khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan 
  2. Safri (mantan staf khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan 
  3. Amiril Mukminin (mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan 
  4. Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan 
  5. Sidwadhi Pranoto Loe (pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Divonis Bebas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya