Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Pratama Bantaeng Dipanggil KPK

Angin Prayitno Aji diduga terima suap Rp72,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (supervisor) Wawan Ridwan. Ia diperiksa terkait dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan kawan-kawan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno

1. Angin Prayitno Aji diduga terima suap Rp72,4 miliar

Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Pratama Bantaeng Dipanggil KPKMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:

  • Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliard diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
  • Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati, sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
  • Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

2. Angin Prayitno Aji diduga akomodir keinginan penyuap

Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Pratama Bantaeng Dipanggil KPKMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak usai menerima uang suap tersebut. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan.

  1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat.
  3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung.

3. Ada lima tersangka selain Angin Prayitno Aji

Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Pratama Bantaeng Dipanggil KPKIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni:

  1. DR (Dadan Ramdani) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. 
  2. RAR (Ryan Ahmad Ronas) selaku Konsultan Pajak. 
  3. AIM (Aulia Imran Maghribi) selaku Konsultan Pajak. 
  4. VL (Veronika Lindawati) selaku Kuasa Wajib Pajak
  5. AS (Agus Susetyo) selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya