Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua

Dana operasional Lukas Enembe dari APBD juga didalami

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan dana otonomi khusus Provinsi Papua. Pendalaman ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Lukas Enembe.

KPK mendalami hal tersebut melalui pemeriksaan seorang saksi bernama Yunus Wonda. Ia merupakan Wakil Ketua DPRD Papua.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

1. KPK juga dalami dana operasional gubernur Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otonomi Khusus Provinsi PapuaTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali mengatakan, KPK turut mendalami pembahasan penganggaran APBD Pemprov Papua. Selain itu, KPK juga mengusut dana operasional Lukas Enembe dari APBD.

“Didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional Tersangka LE sebagai Gubernur,” ujar Ali.

Baca Juga: OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe

2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otonomi Khusus Provinsi PapuaLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Diketahui, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Peristiwa ini mengirimkan pesan kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dengan tindakan atau kelakuan koruptif.

Akibat penangkapan Lukas, sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa kee RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe jadi tersangka suap dan gratifikasi

Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otonomi Khusus Provinsi PapuaTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Keluarga Lukas Enembe Adukan KPK ke Komnas HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya