Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Papua

Penggeledahan masih berlangsung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Lukas Enembe.

"Betul hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan Tim Penyidik KPK di Kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: KPK Panggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe

1. Penggeledahan masih berlangsung

Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum PapuaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan Tim Penyidik KPK saat ini masih melakukan penggeledahan. Ia berjanji akan menyampaikan hasil penggeledahan ini kepada publik.

"Akan diinfokan perkembangannya," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dinilai Tidak Melanggar HAM

2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan

Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum PapuaTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta. Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPAD

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum PapuaTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya