Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 Mobil

90 orang saksi sudah diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sejauh ini KPK telah menyita berbagai aset berharga politikus Partai Demokrat itu.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 Miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Kamis (16/3/2023).

1. KPK sudah periksa 90 saksi

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 MobilJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan bahwa KPK akan fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe lebih dahulu. Sejauh ini sudah 90 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Masih Kumpulkan Bukti, Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 MobilTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar, Emas Batangan, dan 4 MobilTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Anggota DPRD Papua Diperiksa KPK soal Aset Lukas Enembe

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya