Kasus Lukas Enembe, Proyek yang Dikerjakan Pemprov Papua Diusut KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek yang dikerjakan Pemprov Papua. Hal ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Lukas Enembe.
Pengusutan itu dilakukan KPK lewat pemeriksaan 10 orang saksi. Mereka berasal dari PT Tabi Bangun Prima, Pokja Entrop Hamadi, PT Papua Sinar Anugerah, serta Dinas Pekerjaan Umum.
"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua, ujar Juru Bicara KPK Al Fikri, Jumat (25/11/2022).
1. KPK usut pembelian aset Lukas Enembe
Selain itu, KPK juga mengusut pembelian aset yang dilakukan Lukas Enembe. Hal itu ditelusuri KPK melalui pemeriksaan seorang saksi bernama Mustakim.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," ujarnya.
Baca Juga: KPK Usut Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe
2. Lukas Enembe sempat diperiksa KPK 1,5 jam
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang ketua Lukas selama 15 menit.
"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Mennurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.
"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.
3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
Baca Juga: Digugat Usai Tetapkan Polisi Jadi Tersangka, KPK: Kami Siap!