Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Sejumlah Tempat

Penggeledahan di Jakarta dan Semarang

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait kasus mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi ini turut disita.

"Terkait dengan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang, sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Luhut Minta Penjarakan Mafia Pelabuhan, Polri Susun Aturan Teknis

1. Handphone hingga dokumen disita Kejagung

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Sejumlah TempatIlustrasi gedung Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang. Barang-barang yang disita antara lain dokumen terkait informasi tekstil, alat elektronik, hingga telepon genggam.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh flasdisk, empat handphone, satu buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai uang asing," jelas Ketut.

2. Jaksa juga lakukan penggeledahan di Jakarta dan Semarang

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Sejumlah TempatIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim jaksa juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabea A Semarang. Di sana sejumlah barang elektorinik disita.

Selain itu, tim jaksa juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jakarta. Penggeledahan dan penyitaan ini tepatnya dilakukan di rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.

Baca Juga: Luhut Ajak KPK hingga Polisi Penjarakan Mafia di Pelabuhan

3. Barang yang disita akan dijadikan bukti dugaan korupsi

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah Sejumlah TempatIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketut menjelaskan, barang-barang yang disita itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015-2021.

Saat ini penyidikan masih berlangsung.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya