Kasus Maybank, Polisi Segera Gelar Perkara dan Tentukan Tersangka Baru

Nasabah Maybank Winda Earl kehilangan uang Rp20 miliar

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana nasabah Bank Maybank Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp20 miliar. Hal tersebut diungkapkan Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).

"Tadi barusan saya telepon penyidiknya bahwa sampai sekarang masih melaksanakan penelusuran aliran dananya," kata Awi.

Baca Juga: Terungkap! Kacab Maybank Tilap Duit Winda Earl Demi Keuntungan Pribadi

1. Polisi akan gelar perkara dan tentukan tersangka baru dalam waktu dekat

Kasus Maybank, Polisi Segera Gelar Perkara dan Tentukan Tersangka BaruKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan, Polisi akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Pemeriksaan-pemeriksaan sudah dilakukan, semoga dalam waktu dekat segera bisa menetapkan untuk melaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka baru," ujarnya.

2. Jadwal gelar perkara belum dipastikan

Kasus Maybank, Polisi Segera Gelar Perkara dan Tentukan Tersangka BaruKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Namun, Awi tidak bisa memastikan kapan gelar perkara dilakukan. Ia hanya meminta semua pihak untuk bersabar menantikan jadwalnya.

"Kita lihat jadwalnya kapan, kita tunggu saja. Saya tidak bisa menyampaikan detailnya, karena memang tentunya kami menunggu schedule para penyidiknya kapan pelaksanaannya," jelas Awi.

3. Kepala cabang Maybank Cipulir ditetapkan jadi tersangka

Kasus Maybank, Polisi Segera Gelar Perkara dan Tentukan Tersangka BaruLogo Maybank (Website/maybank.co.id)

Sebelumnya, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp20 miliar. Uang tersebut diserahkan ke temannya untuk diinvestasikan. Akhirnya mobil, tanah, dan bangunan milik Albert telah disita.

Dia dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar, serta dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kuasa Hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, juga sebelumnya menyebutkan ada delapan orang penerima aliran dana dalam kasus ini, salah satunya adalah ayah Winda yakni HL.

"Di luar HL dan Winda, ada enam pihak lain. Antara lain memang saudara dari Kepala Cabang (Maybank Cipulir AT) yang terima uang," kata Hotman dalam konferensi persnya, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: 6 Fakta Raibnya Tabungan Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport di Maybank

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya