Kasus MotoGP, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Jalani Sidang Etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas segera mengadili Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melalui sidang etik. Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini dilaporkan telah menerima sejumlah akomodasi hingga tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
"Sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 Juli," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
1. Dirut Pertamina Nicke Widyawati sempat diperiksa
Dewas KPK dalam kasus ini juga telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Beberapa yang dipanggil antara lain Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati hingga Lili Pintauli.
Dewas KPK menerima laporan dugaan gratifikasi ini pada April 2022. Laporan itu menyebut bahwa dugaan pemberian akomodasi dan tiket nonton MotoGP diterima Lili dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli akan Ajari PBB Soal Integritas
2. ICW desak Dewas minta Lili mundur
Editor’s picks
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewas memberi sanksi berat bagi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berupa permintaan pengunduran diri. ICW menilai Lili tidak hanya diduga melanggar etik, tapi juga diduga korupsi berupa gratifikasi.
"Ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan permintaan ICW kepada Dewan Pengawas. Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi. Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (30/6/2022).
3. Lili Pintauli akan jalani sidang etik kedua kalinya
Ini akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili. Lili Sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250
Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti