Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Dito Mahendra Lagi

KPK sempat periksa Dito soal aliran uang Nurhadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra hari ini, Jumat (31/3/2023). Ia lagi-lagi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (31/3/2023).

1. KPK berharap Dito Mahendra kooperatif

Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Dito Mahendra LagiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dito Mahendra sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Oleh karena itu, KPK berharap Dito memenuhi panggilan .

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.

Baca Juga: Polri Pastikan 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal

2. KPK sempat periksa Dito soal aliran uang Nurhadi

Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Dito Mahendra LagiWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski beberapa kali mangkir, Dito Mahendra sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada awal Februari 2023.

Saat itu KPK mendalami aliran uang dan pembelian barang oleh Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Dito sebagai saksi.

3. Nurhadi sudah dijebloskan ke penjara

Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, KPK Panggil Dito Mahendra LagiEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di sana.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Dito Mahendra soal 9 Senjata Api Ilegal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya