Kasus Pencurian Barang Bukti Emas, Plt Direktur KPK Disanksi Ringan

Plt Direktur Labuksi KPK dianggap bersalah

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis bersalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto. Mungki disebut terbukti melanggar etik karena tidak langsung melaporkan adanya pelanggaran etik berupa hilangnya barang bukti yang disita lembaga antirasuah itu.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan Mungki terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 huruf e dan Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman enam bulan," ujar Albertina, Jumat (23/7/2021).

1. Mantan pegawai KPK curi emas nyaris 2 kg

Kasus Pencurian Barang Bukti Emas, Plt Direktur KPK Disanksi RinganIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula ketika mantan pegawai KPK, I Gede Ary Suryanthara (IGAS), terbukti mencuri emas nyaris dua kg pada April 2021. Berdasarkan pemeriksaan Dewas KPK, IGAS menggadai emas tersebut untuk membayar utang.

"Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean pada saat itu.

Baca Juga: Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Sitaan Korupsi, Firli: Kami Pecat 

2. Pelaku pencurian emas sudah dipecat dari KPK

Kasus Pencurian Barang Bukti Emas, Plt Direktur KPK Disanksi RinganKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean(IDN Times/Aryodamar)

Karena tindakan kriminal tersebut, Dewas KPK memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada IGAS. Sebab, tindakan mencuri barang bukti perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, itu dinilai membuat negara rugi dan merusak citra KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tumpak, Kamis (8/4/2021).

3. KPK serahkan kasus pencurian ke polisi

Kasus Pencurian Barang Bukti Emas, Plt Direktur KPK Disanksi RinganGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPK Firli Bahuri saat itu juga memastikan pihaknya bakal menindak tegas IGAS. Selain dipecat, kasus pencurian barang bukti emas oleh IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Karena itu merupakan perbuatan pidana dan pidananya terkait dengan pidana umum, maka itu kami limpahkan kepada Polres Jaksel. Silakan konfirmasi ke Polres Jakarta Selatan. Tetapi yang pasti, itu sedang berproses penegakan hukumnya," jelas Firli.

Baca Juga: Pegawai KPK Dipecat Usai Curi Emas Sitaan Korupsi 1,9 Kilo

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya