Kasus Penipuan Jam Richard Mille, Korban Beberkan Bukti Diperas Polisi

Sejumlah polisi sudah kembalikan uang dan didemosi

Jakarta, IDN Times - Pengacara pelapor dugaan penipuan jam tangan Richard Mille Tony Sutrisno, Heroe Waskito, membeberkan sejumlah bukti adanya pemerasan terhadap kliennya. Ia menyebut pemerasan itu dilakukan oleh anggota polisi.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," kata Heroe pada wartawan, (18/12/2022).

Baca Juga: Persoalkan Mutasi Andi Rian, IPW: Diduga Terlibat Kasus Richard Mille

1. Sejumlah polisi sudah kembalikan uang dan didemosi

Kasus Penipuan Jam Richard Mille, Korban Beberkan Bukti Diperas Polisiilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Heroe juga menunjukkan surat dari Divisi Propam Polri yang memuat data keterangan pengembalian uang kepada Tony.

Ada sejumlah anggota Polri yang disebut dalam surat tersebut. Mereka adalah Kombes Rizal Irawan yang mengembalikan uang sebesar 181.600 dolar AS, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25 juta, Ipda Adhi Romadhon sebesar 44.400 dolar AS, dan Kompol Teguh Rp200 juta.

Heroe mengungkapkan bahwa kliennya sudah diperas hingga RP3,7 miliar. Ia mengatakan, para pelaku sudah menjalani sidang kode etik dan didemosi.

"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pembertaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," kata Heroe.

Baca Juga: Dilaporkan soal Kasus Jam Tangan Rp77 M, Ini Penjelasan Richard Mille

2. Irjen Andi Rian Djajadi disebut belum kembalikan uang 19 ribu dolar AS

Kasus Penipuan Jam Richard Mille, Korban Beberkan Bukti Diperas PolisiDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Heroe, belum semua uang kliennya dikembalikan. Salah satu yang belum mengembalikan adalah Irjen Andi Rian Djajadi.

"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19 ribu dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djayadi, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Baca Juga: Resep Mango Mille Crepes, Kudapan Manis yang Sering Muncul di Drakor

3. Sejumlah Anggota Polri disebut memeras pelapor kasus penipuan

Kasus Penipuan Jam Richard Mille, Korban Beberkan Bukti Diperas PolisiKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu beredar bagan pemerasan terhadap Tony Sutrisno oleh sejumlah perwira Polri. Tony pun membenarkan adanya pemerasan tersebut.

Sejumlah nama anggota Polri yang disebut dalam bagan itu ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang kini naik jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Kemudian, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.

Tak terima diperas, Tony lantas mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Buntut aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah.

Namun, Tony menyebut sejak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus yang ia laporkan justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim Polri tanpa ada alasan yang jelas. Dia kini cuma bisa berharap ada titik terang dalam kasus penipuan yang menimpanya.

Tony juga berharap oknum-oknum pungutan liar (pungli) di Kepolisian segera ditertibkan. Ia meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel Polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," ujar Tony.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya