Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan Korupsi

Pimpinan polisi harus sering sidak anak buahnya

Jakarta, IDN Times - Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang memeras anggota bernama Madih sebesar Rp100 juta saat melaporkan kasus, merupakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut bisa dilaporkan.

"Penyidik yang diduga minta uang Rp100 juta guna pengurusan kasus dapat dikategorikan tindakan korupsi, sehingga dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Poengky saat dihubungi IDN Times, Jumat (3/2/2023).

1. Bidang Propam Polda Metro Jaya diminta proaktif

Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan Korupsi(Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti) IDN Times/ Muhamad Iqbal

Apabila Madih belum melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompolnas berharap Propam Polda Metro Jaya proaktif. Harapannya ada efek jera dari kasus ini.

"Kalau toh belum lapor, karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memroses kasus ini agar ada efek jera," ujarnya.

Baca Juga: Viral Polisi Diperas Rp100 Juta oleh Penyidik, Ini Kata Polda Metro

2. Pimpinan polisi harus sering sidak anak buahnya

Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan KorupsiKomisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat menjawab pertanyaan wartawan. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Poengky menilai pimpinan kepolisian perlu untuk melakukan pemeriksaan mendadak sesering mungkin untuk mecegah adanya kasus serupa. Bahkan, dia menyarangkan pemasangan CCTV dan kamera badan.

"Untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional," ujarnya.

3. Tanah seluas 6.000 meter persegi diduga diserobot pengembang perumahan

Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan KorupsiIlustrasi sebidang tanah. (Dok. IDN Times/Tri Murti/bt)

Seperti diberitakann sebelumnya, Bripka Majid viral di media sosial usai mengaku diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus. Majid adalah anggota Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur.

Dia mengaku hendak melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya. Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga "diserobot" oleh pengembang perumahan di daerah itu. 

Polda Metro Jaya tidak membantah dengan kasus tersebut. Hal ini masih didalami oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mahfud: Banyak LSM Jadi-jadian dan Aparat Terlibat Pemerasan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya